Sabtu, 28 Mei 2011

BUNGA BANK

BAB I
PENDAHULUAN

1. 1. Latar Belakang
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan, yang dahulu ada kini tidak ada, atau sebaliknya. Dulu institusi pemodal seperti bank tidak dikenal dan sekarang ada. Maka persoalan baru dalam fiqh muamalah muncul ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank (interest bank) terperangkap dalam kriteria riba, di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar, bahkan dapat dikatakan tanpa bank suatu negara akan hancur.
Dalam Ensiklopedia Indonesia, bahwa Bank (perbankan) ialah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasanya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang atau giral. Jadi kegiatannya bergerak dalam bidang keuangan serta kredit dan meliputi dua fungsi yang penting yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan menciptakan uang. Ada yang mendefinisikan bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang bergerak menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian dana tersebut disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun kelembagaan, dengan sistem bunga.
Sistem hubungan perekonomian dan keuangan zaman sekarang ini, baik dalam maupun luar negeri, adalah melalui saluran bank. Tidak ada suatu negara mana pun yang tidak mempunyai perusahan bank, karena bank dapat melancarkan segala perhubungan dan lebih menjamin selamatnya pengiriman.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tujuan dari suatu bank adalah mencari keuntungan dan keuntungan itu dicapai dengan berniaga kredit. Bank mendapat kredit dari orang luar dengan membayar bunga. Sebaliknya bank memberikan kredit dari kepada orang luar dengan memungut bunga yang lebih besar dari pada yang dibayarkannya. Jadi sedikit penjelasan di atas, maka yang disebut bunga bank adalah tambahan yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank atau keuntungan yang diberikan pihak bank kepada orang yang menyimpan uang di bank dengan besar-kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank tersebut. Tetapi konsensus pendapat-pendapat menganggap bahwa bunga bank merupakan tambahan tetap bagi modal, dikemukakan bahwa tambahan yang tetap ini merupakan biaya yang layak bagi proses produksi.
Jadi selisih bunga itulah keuntungan bank. Sehingga bunga merupakan suatu masalah yang tidak dazat dilepaskan dari perusahan bank dunia (umum). Mengenai kedudukan bank tersebut, Moh. Hatta mengatakan bahwa sampai saat ini berbagai ulama ada yang mengharamkan pemungutan bunga. Dengan larangan itu maka hilanglah sendi tempat bank berdiri. Kalau bunga tidak boleh dipungut, maka tidak dapat pula orang Islam untuk mendirikan bank. Lebih lanjut ia juga berpendapat, ada pula ulama yang mengatakan, bahwa memungut rente itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji, tetapi apabila masyarakat mengkehendakinya, rente itu dibolehkan juga. Hal seperti ini menimbulkan pemahaman masyarakat tentang sifat hukum dalam Islam mempertimbangkan buruk dengan baik. Jika lebih besar baiknya dari pada buruknya, hukumnya menjadi harus, pekerjaan seperti itu diperbolehkan.


BAB II
BUNGA BANK

2.1. Pengertian Bunga Bank
Bunga adalah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam.
Bagi bank konvensional bunga merupakan hal penting bagi suatu bank dalam penarikan tabungan dan penyaluran kreditnya, penarikan tabungan dan pemberian kresit selalu dihubungkan dengan tingkat suku bunganya. Bunga bagi bank bisa menjadi biaya yang harus dibayarkan kepada penabung, tetapi dilain pihak, bunga dapat juga merupakan
pendapatan bank yang diterima dari debitur karena kredit yang diberikan. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan bunga adalah balas jasa atas pinjaman uang atau barang yang dibayar oleh debitur kepada kreditur. Selain itu bunga juga dapat diartikan sebagai harga penggunaan uang atau bisa juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Malayu S.P. Hasibuan,27 kreditur meminta bunga atas uang yang dipinjamkan kepada debitur, hal ini karena ada beberapa teori tentang bunga yaitu :
2.1.1. Teori Nilai
Yaitu teori yang didasarkan pada anggapan bahwa nilai yang sekarang lebih besar daripada nilai yang akan datang. Jadi perbedaan nilai ini harus mendapat penggantian dari peminjam atau debitur. Penggantian nilai ini yang disebut dengan bunga. Jadi dapat dikatakan bahwa bunga besarnya penggantian perbedaan antara nilai sekarang dengan nilai yang akan datang.

2.1.2. Teori Pengorbanan
Teori ini didasarkan pada pemikiran bahawa pengorbanan yang didirikan seharusnya mendapatkan balas jasa berupa pembayaran. Teori ini mengemukakan bahwa jika pemilik uang meminjamkan uangnya kepada debitur, selama uangnya belum dikembalikan debitur atau bank, kreditur tidak dapat mempergunakan uang tersebut. Pengorbanan debitur inilah yang harus dibayar debitur. Pembayaran inilah yang disebut bunga.

2.1.3. Teori keuntungan
Teori ini mengemukakan bahwa bunga bank ada karena adanya motif laba yang ingin dicapai. Bank dan pelaku ekonomi mau dan bersedia membayar bunga didasarkan atas laba yang akan diperolehnya. Di sini dapat dikatakan bahwa laba merupakan pendorong bagi terciptanya bunga baik bagi pengusaha, maupun bagi masyarakat untuk menabung uangnya secara efektif dan produktif.

2.2. Riba
Riba menurut bahasa adalah menambah dan berkembang Rabbaa al-maal artinya : harta itu bertambah dan berkembang. Riba menurut istilah adalah tambahan dalam hal-hal tambahan tertentu.
Menurut Al-Jurjani merumuskan definisi riba yaitu kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan dari salah seorang bagi dua orang yang membuat akad .
Menurut Muhammad Hatta riba adalah pinjaman yang bersifat konsumtif sedangkan bunga pinjaman yang bersifat produktif. Bunga adalah tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang. Dari pengertian di atas dimana riba dengan bunga sama-sama memliki pengertian tambahan dari pokok tapi apakah sama riba dengan bunga bank ?

2.3. Dasar Hukum
Al-Qur’an menjelaskan tentang riba, pada surat Al-baqarah:275 dan ayat inilah yang menjadi hukum mengenai status riba
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah:275)
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah:278)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Ali ‘Imran:130)


وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar-Rum:39)

2.4. Pendapat para ulama
Fatwa ulama Indonesia tentang bunga bank dapat dibedakan menjadi dua: fatwa yang bersifat individual dan fatwa yang berupa keputusan organisasi sosial Islam. Fatwa ulama tentang bank lebih banyak terfokus pada sistem rente atau bunga yang dianggap sebagai “nyawa” perbankan konvensial.
2.4.1. Pendapat Ulama Perorangan tentang Bunga Bank
Menurut Ahamd Azhar Basyir, Abu al-A`la al-Maududi dan Muhammad Abdullah al-`Arabi (penasehat hokum Islamic Congress Cairo), keberatan dengan perbankan yang menggunakan bunga; akan tetapi, di sisi lain, perbankan berperan vital dalam perekonomian. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa umat Islam dibolehkan melakukan aktivitas mu`amalah dengan bank-bank konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat).
Mushthafa Ahmad al-Zarqa berpendapat bahwa: (1) sistem perbankan yang menggunakan bunga sebagai penyimpangan yang bersifat sementara; (2) riba adalah praktek pemerasan dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin; dan (3) bank-bank yang ada dinasionalisasi sehingga menjadi milik negara untuk menghilangkan unsur-unsur eksploitasi.
A. Hassan (ulama Indonesia yang produktif pada zamannya dan dikenal sebagai pendiri Persatuan Islam, Persis), meulis banyak buku dan salah satunya adalah Kitab Riba. Akan tetapi, dari sejumlah buku yang ditulisnya, buku yang paling masyhur di masyarakat adalah Soal-Jawab tentang Berbagai Masalah Agama yang diterbitkan oleh CV. Diponegoro Bandung. Dalam buku tanya jawab tersebut, A. Hassan ditanya mengenai hukum bunga di bank. A. Hassan berpendapat bahwa bunga bank boleh diambil (halâl).
Abdul Halim Hasan (penulis Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm dari Medan) dan Kaharuddin Yunus (penulis buku Sistim Ekonomi Menurut Islam), berpendapat bahwa bunga bank, baik besar maupun kecil, termasuk riba yang dilarang oleh Allah.
2.4.2. Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Bank
Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai bunga bank dapat dilihat dalam keputusannya sebagai berikut: (a) bank dengan sistem riba, hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. (b) bunga bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabah atau sebaliknya, termasuk perkara mutasyabihat. (c) hukum asuransi jiwa yang dilakukan oleh pemerintah: (1) Perum Jasa Raharja; (2) Perum Taspen; (3) Perum Asabri; (4) Perum Astek; dan (5) Perum Husada Bhakti (Askes) adalah boleh (mubâh). (d) hukum asuransi jiwa yang mengandung unsur-unsur riba, maysîr, ketidakadilan, gharâr, ghasy, dan menyalahi hukum kewarisan Islam, adalah haram. Sedangkan hukum asuransi jiwa yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut adalah boleh; dan (e) hukum asuransi jamaah haji adalah boleh apabila: (1) tidak memberatkan jamaah haji; (2) dikelola oleh pemerintah sendiri (dalam hal ini Departemen Agama); (3) dana yang terkumpul digunakan untuk kemashlahatan umat; dan (4) pengelolaan dana bersifat terbuka.

2.4.3. Fatwa MUI tentang Bunga Bank
Ketetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang bunga bank terdiri atas tiga bagian:
Pertama, pengertian bunga dan riba. Dalam keputusan tersebut dikatakan bahwa bunga bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan lamanya peminjaman (durasi), dan diperhitungkan secara pasti di awal berdasarkan prosentase. Selanjutnya, dalam akpeputusan tersaebut dijelaskan bahwa riba adalah tambahan (زيادة) tanpa imbalan (بلا عوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya (اشتراط مقدما). Ini adalah riba nasî`at.
Kedua, dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad Saw., yakni riba nasî`at. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan haram hukumnya. Terdapat tambahan informasi sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, yaitu bahwa praktek pembungaan uang banyak dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya, termasuk juga dilakukan oleh orang-orang tertentu secara perorangan.
Ketiga, hukum bermu`amalah dengam bank yang menggunakan sistem bunga (bank konvensional). Dalam keputusan tersebut masih ditetapkan dua hukum mengenai bermu`amalah dengam bank konvensional: bagi penduduk yang tinggal di daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah; dan bagi penduduk yang tinggal di daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah.
Umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, tidak diperbolehkan (haram) melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungan bunga. Dengan kata lain, umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diharamkan melakukan transksi dengan bank konvensional; dan juga diharamkan melakukan transaksi dengan orang lain dengan menggunakan pearhitungan bunga seperti yang dilakukan di bank-bank konvensional.
Umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat aw al-hâjat).


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Dari berbagai Fatwa ulama dan para cendikiawan muslim dapat tarik kesimpulan yaitu bahwa hukum bunga bank adalah haram; dan hukum melakukan kegiatan ekonomi dengan bank konvensional dibedakan menjadi dua: haram bagi masyarakat muslim yang di tempat tinggalnya sudah ada Lembaga Keuangan Syari`ah; dan umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat aw al-hâjat). Agar terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tatap bisa menyimpan uang dengan aman di bank syariah,sebab hukum keharaman bunga Bank itu tidak sekedar adanya timbal balik dari simpanan kita, tetapi juga di gunakan untuk upaya riba. Tapi apabila dengan alasan darurat dan keamanan dan tidak adanya Bank syariah maka di bolehkan dan bersifat sementara sebab sebagai umat islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan dengan mendirikan bank syariah atan tanpa sistem bunga demi menyelamatkan dari bank konvensional.
Pengambilan manfaat dari pinjaman (berupa bunga) termasuk riba dalam keadaan tidak dharûrat. Sedangkan sekarang ini, umat Islam di Indonesia sedang berada dalam keadaan dharurat, oleh karena itu mereka dibolehkan memanfaatkan bunga dari pinjaman itu. Darurat di sini karena tidak mungkin melakukan transksi dengan bank syariah. Sudah jelas di Indonesia ini lebih banyak bank konvensinal yang tentunya lebih berorientasi pada bank internasional yang benggunakan suku bunga yang tinggi. Dengan alasan mejaga stabilitas perekonomian dimana Indonesia itu tidak lepas dari bantuan Negara lain mudah mudahan untuk saat ini .
Allah pasti tahu yang lebih baik untuk umatnya, sebagai umat islam tentunya kita harus berusaha, mematuhi segala apa yang Allah perintahkan. Dengan di larangnya riba maka kita harus segera memperbaiki system yang di buat manusia tanpa adanya landasan hukum dalam agama. Islam telah memberi jalan keluar agar kita terhindar dari riba tinggal usaha kita memperbaiki. Alhamdulillah sekarang telah banyak bank syariah untuk menghindarkan kita dari rasa was was dari harta haram. Tentunya semua kembali pada niat, apabila ia menabung cuma karena alasan konsumtif itu yang dilarang walaupun hanya ada bank konvensional (dengan tahu ilmunya) .wallahu a’lam bi shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar