Kamis, 07 Juli 2011

ANGGARAN DASAR


Anggaran Dasar (A D)

 
Himpunan Mahasiswa Islam
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH
Sesungguhnya Allah subhanahu wataala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah subhanahu wataala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengaur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Berkat rahmat Allah subhanahu wata'ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah negara Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah subhanahu wata ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mengabdikan kepada memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Meyakini bawa tujuan itu dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah subhanahu wataala serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Islam sebangsa dan setanah air menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut .
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN, IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Robiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besarnya.
BAB II
ASAS
Pasal 3
HMI berasaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah Subhanahu Wata'ala.
Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi mahasiswa muslim untuk mencapai akhlaqul karimah 
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya 
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia 
d. Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 
e. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi, dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional 
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan. 
Pasal 6
Sifat
HMI Bersifat independen
BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa 
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar HMI. 
b. Anggota HMI terdiri dari : 
1. Anggota Muda 
2. Anggota Biasa 
3. Anggota Luar Biasa 
4. Anggota Kehormatan 
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi Cabang dan Rapat Anggota Komisariat
Pasal 12
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat 
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Koordinasi 
c. Untuk Membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat dan/atau Rayon. 
Pasal 13
Majelis Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pekerja Kongres 
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pekerja Konperensi Cabang 
c. Di tingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pekerja Rapat Anggota Komisariat 
Pasal 14
Badan-Badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bidang khusus dibentuk lembaga-lembaga kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan, Korp HMI-wati (KOHATI) dan badan-badan khusus lainnya.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Harta benda HMI diperoleh dari:
a. Uang pangkal, iuran, dan dana anggota 
b. Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17 
Penjabaran Anggaran Dasar HMI :
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam tafsir azas HMI 
b. Penjabaran pasal 4 Tentangtujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan 
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Garis-Garis Pokok Perjuangan Organisasi (GPPO) dan Program Kerja Nasional (PKN) HMI 
d. Penjabaran pasal 6 sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI 
e. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI 
f. Penjabaran Anggaran Dasar HMI tentang hal-hal di luar point a, b, c, d dan e di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga HMI .
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI
Pasal 19
• Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953 
• yang diperbarui pada Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955, 
• Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957, 
• Kongres VI di Makasar, tanggal 20 Juli 1960, 
• Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963, 
• Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966, 
• Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969, 
• Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971, 
• Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974, 
• Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976, 
• Kongres XIII di Ujung Pandang, Tanggal 12 Februari 1979, 
• Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981, 
• Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983, 
• Kongres XVI di Padang, Tanggal 31 Maret 1986, 
• Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988, 
• Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990, 
• Kongres XIX di Pekanbaru, tanggal 9 Desember 1992, 
• Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995, 
• Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,  dan
• Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999.

Senin, 13 Juni 2011

CONTOH FEATURE

Oleh: Zulfikar Bayu

Karena keputusan asaanya dalam kuliah, terpaksa meninggalkan bangku kuliah pada semester pertama, harus itu yang di alami pamuda usia dini.
Rahmad (22) anak dari pasangan ibu Fatimah dan Syam syasraf, meninggalkan bangku kuliah demi menghidupkan adiknya, ia memilih untuk berkerja menjadi buruh bangunan. Awalnya rahmad bingung harus bagaimana nasib adiknya jika ia tidak bekerja. Untuk makan sehari-hari saja belum cukup terpenuhi, apalagi ditambah dengan beban uang semester yang mencapai ratusan ribu persemester, mau didapatkan dari mana jika tidak dikorbankan salah satunya, akhirnya Rahmat memutuskan untuk tidak kuliah lagi di Politeknik. Padahal dulunya ia sangat berharap untuk bisa masuk kuliah di Politeknik dan hal tarsebut sudah menjadi impian sejak ia di bangku SMA, namun yang dirasakan saat ini bagaikan kejatuhan tanggan, setelah orang tuanya meninggalkannya untuk selamanya, betapa ia harus marasakan kepedihan dan di tinggalkan oleh orang yang sangat di cintai nya, sementara ayahnya tidak mungkin lagi bisa di harapkan. Ayahnya sering sakit-sakitan, kini beban yang di pikul oleh rahmat sudah begitu lengkap, akhirnya rahmat mengambil keputusan untuk merantou keluar kota, waloupun dengan penuh peyesalan ia meninggalkan adiknya yang kini sudah menduduki kelas 1 SMA. Sekolah adiknya tidak begitu jauh dengan desa yang ia tinggal, mengingat nasip adiknya yang hanya sekolah dengan harus berjalan kaki dari tempat yang ia tempat tinggal membuat rahmat semakin berani untuk mengambil suatu keputusan untuk meninggalkan kuliah demi masa depan adiknya. Kini rahmad menjadi tulang punggung dalam keluarganya setelah ibunda meninggalkan ai dan keluarganya ia sudah berharap untuk bisa membiayai adik nya dalam meyelesaikan sekolah. Sosok rahmad, ia adalah anak yang sopan di dalam kehidupan bermasyarakat, ia juga memiliki nilai aples dalam kesenian, buktinya di kampung bila saat pesta ataupun acara lainnya ia di undang untuk membuat tulisan maupun kuligrafi, dari pengakuan keluarga dan masyarakat di lingkungan Rahmat tinggal, Rahmad adalah anak yang sangat patuh terhadap orang tuanya, bahkan ia jarang mengeluarkan kata-kata kasar jika di suruh sama orang tuanya. Dalam perantoan rahmat tidak pernah meninggalkan shalat dan ini sudah menjadi kewajibannya, bahkan ia selalu berdo’a untuk orang tuanya yang telah berpulang ke rahmatullah dan ia memohon petunjuk kepada Allah agar ia dan keluarganya mendapatkan petunjuk dari Allah Swt. Akankah nasib rahmat dan adiknya kita biarkan begitu saja. Jawabannya ada pada diri kita masing-masing.**

Minggu, 05 Juni 2011

Mahatma Gandhi Sang Jiwa Agung

Resensi:
Sang Jiwa Yang Agung
Oleh Zulfikar Bayu 080240017

Data Buku:
Judul : Mahatma Gandhi Sang Penakluk Kekerasan Hidupnya dan Ajarannya
Penulis : Sanley Wolpert
Penerbit : PT Raja Grafindo Persada
Penerjemah : Sugeng Haryanto, Patuan Raja dan Sugono
Tebal : 457 halaman
Cetakan I : Desember 2001
ISBN : 979-421-875-8

KEHADIRAN Mahatma Gadhi, dengan niat yang kuat dan ketulusannya, telah menjadi suri tauladan keberanian dan integritas untuk rakyat India dalam perjuangan politik melalui jalan non-kekerasan. Lebih dari setengah abad setelah kematiannya, Gandhi masih menjadi inspirasi jutaan orang di seluruh dunia. Tetapi India modern dan juga bagian Asia yang lain tampaknya telah banyak mengabaikan visi damainya itu, karena ikut serta dalam perlombaan senjata nuklir dan di recoki berbagai kepentingan sesaat serta local. Terinspirasi oleh kejadian baru-baru ini di India. Stanley Wolpert menyajikan biografi yang jernih dan mendalam dari jiwa Agung India ini.
Dari situlah bangkitlah Gandhi-Sang jiwa Agung (Mahatma), yang yakin bahwa kebenaran adalah tuhan, tumbuh menjadi sosok yang sangat di hormati dan memberi inspirasi bagi jutaan manusia di muka bumi yang mendambakan kedamaian hingga hari ini. Ia mengajarkan Ahimsa, “tanpa kekerasan” sebab apapun bentuknya kekerasan tak dapat di akhiri dengan kekerasan. Ia percaya benar bahwa kemenangan akhir ada pada Kebenaran bertahta,” kata Gandhi. Maka menderita demi keadilan dan kebenaran adalah kekuatan moralnya yang mendasari ajaran Satyagraha, Kekuatan kebenaran.
Siapakah lelaki kecil bertelanjang dada dengan baju lusuh yang begitu luar biasa ini, dan kehidupan apa yang di jalaninya hingga mampu membawa perubahan besar dalam sejarah India dan sekaligus mempengaruhi begitu banyak takoh-tokoh besar di dunia? Dalam buku biografinya yang bergaya narasi yang renyah dan bebas ini anda akan menemukan potret utuh tentang perjuangan sang ‘Jiwa Agung’ ini.
Wolpert dalam buku ini menguraikan kehidupan Mahatma Gandhi sejak masa kecilnya yang penuh keistmewaan sampai kemasa kesederhanaannya hingga menggapai tampuk kekuasaan dan pembunuhannya di tangan orang yang seima denganya. Jalan yang di tempuh Gandhi lahir dari semangat kesdarannya yang luas tentang berbagai penderitaan sebagai sarana mencapai kebenaran ilahi. Sejak awal usahanya untuk mengakhiri diskriminasi di Afrika Selatan sampai kepemimpinannya dalam revolusi rakyat sampai berakhirnya dominasinya inggris di India.
Dalam buku ini Gandhi muncul dengan sebagai manusia dengan konflik batin sekaligus memiliki kejeniusan pollitik dan kekuatan dasyat untuk melakukan perubahan . Dia tidak takut menjalani penderitaan dan di penjara dalam rangka mengejar visi moralnya. “Jiwa Agung” Gandhi yang di padukan dengan keteguhan penentangannya terhadap ketidak toleransian dan penindasan, memberi inspirasi bagi India seperti Bidha Gautama, dan ia memberi warisan yang mendorong orang seperti Marthin Luther King Jr, Nelson Mandela dan para pemimpin dunia lainnya berjuang membangung dunia yang lebih baik melalui jalan damai.
Bannyak hal yang menjadi acuan dalam buku ini, menjadi pembaca belajar menjadi sang jiwa yang Agung, namun dalam buku ini Wolpert tidak menemukan bahwa kehidupan Gandhi penuh dengan kemewahan sehingga menjadikan pedoman dan warisan bagi bagi jiwa-jiwa yang rapuh.***

Minggu, 29 Mei 2011

Alafan Yang Tertinggal

Oleh : Zulfikar Bayu

Desa langi adalah desa yang sangat tertinggal, dimana lampu-lampu listrik belum masuk ke daerah tersebut dan sangat susah kita lalui, karena disamping belum ada listrik jalannya pun belum di aspal , sehingga butuh waktu yang sangat lama menuju wilayah tersebut , menurut informasi yang saya dapatkan dari sejumlah warga di desa langi, untuk pembangunan listrik di desa tersebut tidak bias di lakukan , hal tersebut pernah di usulkan oleh sejumlah warga , namun dari hasil yang di dapatkan tidaklah enak untuk di dengar, dan jika harus membangun listrik disini terlalu banyak merugikan PLN’, dimana daerah yang kecamatan Alafan ini adalah daerah penghujung Aceh , dan di daerah Alafan hanya menetap penduduk saja , tidak ada satupun perusahaan milik Negara, jadi betapa tidak adanya keuntungan yang di peroleh oleh PLN.
Sementara itu warga Alafan sangat membutuhkan yang namanya listrik, Haruskah Alafan di biarkan begitu saja ? Siapakah yang lebih bertanggung jawab terhadap daerah yang di juluki kampung air tersebut, adakah yang harus di salahkah. Ini menjadi momen penting bagi kita semua.
Disamping itu Alafan juga daerah yang sangat langka dengan yang namanya jaringan, betapa kita harus memikirkan bahwa daerah yang di mekarkan pada tahun 2002 masih jauh tertinggal. Bila kita harus membuat perbandingan , maka sangatlah jauh berbeda, mungkin daerah kita tak asinga lagi dengan yang namanya internet, namun bagi mereka yang ada di alafan tidak bias membayangkan bagaimana yang di sebut dengan yang namanya internet ?
Penduduk Alafan adalah penduduk yang mayoritasnya orang islam dan adat kebiasaan orang disini adalah melaut, sehingga kebanyakan warga disini kehidupan ekonominya rata-rata miskin, di samping itu pendidikan mereka rata-rata tamatan SMA. Dimana tidaknya pemuda di daerah ini kebanyakan pengangguran, sehingga sangatlah sulit jika wilayah ini berkembang. Jika harus menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi mereka harus mengeluarkan biaya yang tak terhingga dan belum lagi untuk kebutuhan pokok begi keluarga mereka sehari-hari, jika mereka sehari saja tidak melaut, tidak ada yang harus di hasilkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Byangkan saja jika di daerah anda harga beras saat ini rata-rata mencapai Rp 4000 per kilo, namun di Alafan harga 4000 sangatlah murah di bandingkan dengan harga 15000 per bambu, kadang jua mereka tak jarang makan sagu ataupun sebagai pengganti makanan pokok mereka. Kapan kah perubahan menyentuh mereka, walla hu alam……

Sabtu, 28 Mei 2011

BUNGA BANK

BAB I
PENDAHULUAN

1. 1. Latar Belakang
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan, yang dahulu ada kini tidak ada, atau sebaliknya. Dulu institusi pemodal seperti bank tidak dikenal dan sekarang ada. Maka persoalan baru dalam fiqh muamalah muncul ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank (interest bank) terperangkap dalam kriteria riba, di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar, bahkan dapat dikatakan tanpa bank suatu negara akan hancur.
Dalam Ensiklopedia Indonesia, bahwa Bank (perbankan) ialah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasanya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang atau giral. Jadi kegiatannya bergerak dalam bidang keuangan serta kredit dan meliputi dua fungsi yang penting yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan menciptakan uang. Ada yang mendefinisikan bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang bergerak menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian dana tersebut disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun kelembagaan, dengan sistem bunga.
Sistem hubungan perekonomian dan keuangan zaman sekarang ini, baik dalam maupun luar negeri, adalah melalui saluran bank. Tidak ada suatu negara mana pun yang tidak mempunyai perusahan bank, karena bank dapat melancarkan segala perhubungan dan lebih menjamin selamatnya pengiriman.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tujuan dari suatu bank adalah mencari keuntungan dan keuntungan itu dicapai dengan berniaga kredit. Bank mendapat kredit dari orang luar dengan membayar bunga. Sebaliknya bank memberikan kredit dari kepada orang luar dengan memungut bunga yang lebih besar dari pada yang dibayarkannya. Jadi sedikit penjelasan di atas, maka yang disebut bunga bank adalah tambahan yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank atau keuntungan yang diberikan pihak bank kepada orang yang menyimpan uang di bank dengan besar-kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank tersebut. Tetapi konsensus pendapat-pendapat menganggap bahwa bunga bank merupakan tambahan tetap bagi modal, dikemukakan bahwa tambahan yang tetap ini merupakan biaya yang layak bagi proses produksi.
Jadi selisih bunga itulah keuntungan bank. Sehingga bunga merupakan suatu masalah yang tidak dazat dilepaskan dari perusahan bank dunia (umum). Mengenai kedudukan bank tersebut, Moh. Hatta mengatakan bahwa sampai saat ini berbagai ulama ada yang mengharamkan pemungutan bunga. Dengan larangan itu maka hilanglah sendi tempat bank berdiri. Kalau bunga tidak boleh dipungut, maka tidak dapat pula orang Islam untuk mendirikan bank. Lebih lanjut ia juga berpendapat, ada pula ulama yang mengatakan, bahwa memungut rente itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji, tetapi apabila masyarakat mengkehendakinya, rente itu dibolehkan juga. Hal seperti ini menimbulkan pemahaman masyarakat tentang sifat hukum dalam Islam mempertimbangkan buruk dengan baik. Jika lebih besar baiknya dari pada buruknya, hukumnya menjadi harus, pekerjaan seperti itu diperbolehkan.


BAB II
BUNGA BANK

2.1. Pengertian Bunga Bank
Bunga adalah keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam.
Bagi bank konvensional bunga merupakan hal penting bagi suatu bank dalam penarikan tabungan dan penyaluran kreditnya, penarikan tabungan dan pemberian kresit selalu dihubungkan dengan tingkat suku bunganya. Bunga bagi bank bisa menjadi biaya yang harus dibayarkan kepada penabung, tetapi dilain pihak, bunga dapat juga merupakan
pendapatan bank yang diterima dari debitur karena kredit yang diberikan. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan bunga adalah balas jasa atas pinjaman uang atau barang yang dibayar oleh debitur kepada kreditur. Selain itu bunga juga dapat diartikan sebagai harga penggunaan uang atau bisa juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Malayu S.P. Hasibuan,27 kreditur meminta bunga atas uang yang dipinjamkan kepada debitur, hal ini karena ada beberapa teori tentang bunga yaitu :
2.1.1. Teori Nilai
Yaitu teori yang didasarkan pada anggapan bahwa nilai yang sekarang lebih besar daripada nilai yang akan datang. Jadi perbedaan nilai ini harus mendapat penggantian dari peminjam atau debitur. Penggantian nilai ini yang disebut dengan bunga. Jadi dapat dikatakan bahwa bunga besarnya penggantian perbedaan antara nilai sekarang dengan nilai yang akan datang.

2.1.2. Teori Pengorbanan
Teori ini didasarkan pada pemikiran bahawa pengorbanan yang didirikan seharusnya mendapatkan balas jasa berupa pembayaran. Teori ini mengemukakan bahwa jika pemilik uang meminjamkan uangnya kepada debitur, selama uangnya belum dikembalikan debitur atau bank, kreditur tidak dapat mempergunakan uang tersebut. Pengorbanan debitur inilah yang harus dibayar debitur. Pembayaran inilah yang disebut bunga.

2.1.3. Teori keuntungan
Teori ini mengemukakan bahwa bunga bank ada karena adanya motif laba yang ingin dicapai. Bank dan pelaku ekonomi mau dan bersedia membayar bunga didasarkan atas laba yang akan diperolehnya. Di sini dapat dikatakan bahwa laba merupakan pendorong bagi terciptanya bunga baik bagi pengusaha, maupun bagi masyarakat untuk menabung uangnya secara efektif dan produktif.

2.2. Riba
Riba menurut bahasa adalah menambah dan berkembang Rabbaa al-maal artinya : harta itu bertambah dan berkembang. Riba menurut istilah adalah tambahan dalam hal-hal tambahan tertentu.
Menurut Al-Jurjani merumuskan definisi riba yaitu kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan dari salah seorang bagi dua orang yang membuat akad .
Menurut Muhammad Hatta riba adalah pinjaman yang bersifat konsumtif sedangkan bunga pinjaman yang bersifat produktif. Bunga adalah tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang. Dari pengertian di atas dimana riba dengan bunga sama-sama memliki pengertian tambahan dari pokok tapi apakah sama riba dengan bunga bank ?

2.3. Dasar Hukum
Al-Qur’an menjelaskan tentang riba, pada surat Al-baqarah:275 dan ayat inilah yang menjadi hukum mengenai status riba
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah:275)
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah:278)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Ali ‘Imran:130)


وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar-Rum:39)

2.4. Pendapat para ulama
Fatwa ulama Indonesia tentang bunga bank dapat dibedakan menjadi dua: fatwa yang bersifat individual dan fatwa yang berupa keputusan organisasi sosial Islam. Fatwa ulama tentang bank lebih banyak terfokus pada sistem rente atau bunga yang dianggap sebagai “nyawa” perbankan konvensial.
2.4.1. Pendapat Ulama Perorangan tentang Bunga Bank
Menurut Ahamd Azhar Basyir, Abu al-A`la al-Maududi dan Muhammad Abdullah al-`Arabi (penasehat hokum Islamic Congress Cairo), keberatan dengan perbankan yang menggunakan bunga; akan tetapi, di sisi lain, perbankan berperan vital dalam perekonomian. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa umat Islam dibolehkan melakukan aktivitas mu`amalah dengan bank-bank konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat).
Mushthafa Ahmad al-Zarqa berpendapat bahwa: (1) sistem perbankan yang menggunakan bunga sebagai penyimpangan yang bersifat sementara; (2) riba adalah praktek pemerasan dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin; dan (3) bank-bank yang ada dinasionalisasi sehingga menjadi milik negara untuk menghilangkan unsur-unsur eksploitasi.
A. Hassan (ulama Indonesia yang produktif pada zamannya dan dikenal sebagai pendiri Persatuan Islam, Persis), meulis banyak buku dan salah satunya adalah Kitab Riba. Akan tetapi, dari sejumlah buku yang ditulisnya, buku yang paling masyhur di masyarakat adalah Soal-Jawab tentang Berbagai Masalah Agama yang diterbitkan oleh CV. Diponegoro Bandung. Dalam buku tanya jawab tersebut, A. Hassan ditanya mengenai hukum bunga di bank. A. Hassan berpendapat bahwa bunga bank boleh diambil (halâl).
Abdul Halim Hasan (penulis Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm dari Medan) dan Kaharuddin Yunus (penulis buku Sistim Ekonomi Menurut Islam), berpendapat bahwa bunga bank, baik besar maupun kecil, termasuk riba yang dilarang oleh Allah.
2.4.2. Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Bank
Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai bunga bank dapat dilihat dalam keputusannya sebagai berikut: (a) bank dengan sistem riba, hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. (b) bunga bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabah atau sebaliknya, termasuk perkara mutasyabihat. (c) hukum asuransi jiwa yang dilakukan oleh pemerintah: (1) Perum Jasa Raharja; (2) Perum Taspen; (3) Perum Asabri; (4) Perum Astek; dan (5) Perum Husada Bhakti (Askes) adalah boleh (mubâh). (d) hukum asuransi jiwa yang mengandung unsur-unsur riba, maysîr, ketidakadilan, gharâr, ghasy, dan menyalahi hukum kewarisan Islam, adalah haram. Sedangkan hukum asuransi jiwa yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut adalah boleh; dan (e) hukum asuransi jamaah haji adalah boleh apabila: (1) tidak memberatkan jamaah haji; (2) dikelola oleh pemerintah sendiri (dalam hal ini Departemen Agama); (3) dana yang terkumpul digunakan untuk kemashlahatan umat; dan (4) pengelolaan dana bersifat terbuka.

2.4.3. Fatwa MUI tentang Bunga Bank
Ketetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang bunga bank terdiri atas tiga bagian:
Pertama, pengertian bunga dan riba. Dalam keputusan tersebut dikatakan bahwa bunga bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan lamanya peminjaman (durasi), dan diperhitungkan secara pasti di awal berdasarkan prosentase. Selanjutnya, dalam akpeputusan tersaebut dijelaskan bahwa riba adalah tambahan (زيادة) tanpa imbalan (بلا عوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya (اشتراط مقدما). Ini adalah riba nasî`at.
Kedua, dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad Saw., yakni riba nasî`at. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan haram hukumnya. Terdapat tambahan informasi sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, yaitu bahwa praktek pembungaan uang banyak dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya, termasuk juga dilakukan oleh orang-orang tertentu secara perorangan.
Ketiga, hukum bermu`amalah dengam bank yang menggunakan sistem bunga (bank konvensional). Dalam keputusan tersebut masih ditetapkan dua hukum mengenai bermu`amalah dengam bank konvensional: bagi penduduk yang tinggal di daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah; dan bagi penduduk yang tinggal di daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah.
Umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, tidak diperbolehkan (haram) melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungan bunga. Dengan kata lain, umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diharamkan melakukan transksi dengan bank konvensional; dan juga diharamkan melakukan transaksi dengan orang lain dengan menggunakan pearhitungan bunga seperti yang dilakukan di bank-bank konvensional.
Umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat aw al-hâjat).


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Dari berbagai Fatwa ulama dan para cendikiawan muslim dapat tarik kesimpulan yaitu bahwa hukum bunga bank adalah haram; dan hukum melakukan kegiatan ekonomi dengan bank konvensional dibedakan menjadi dua: haram bagi masyarakat muslim yang di tempat tinggalnya sudah ada Lembaga Keuangan Syari`ah; dan umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat aw al-hâjat). Agar terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tatap bisa menyimpan uang dengan aman di bank syariah,sebab hukum keharaman bunga Bank itu tidak sekedar adanya timbal balik dari simpanan kita, tetapi juga di gunakan untuk upaya riba. Tapi apabila dengan alasan darurat dan keamanan dan tidak adanya Bank syariah maka di bolehkan dan bersifat sementara sebab sebagai umat islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan dengan mendirikan bank syariah atan tanpa sistem bunga demi menyelamatkan dari bank konvensional.
Pengambilan manfaat dari pinjaman (berupa bunga) termasuk riba dalam keadaan tidak dharûrat. Sedangkan sekarang ini, umat Islam di Indonesia sedang berada dalam keadaan dharurat, oleh karena itu mereka dibolehkan memanfaatkan bunga dari pinjaman itu. Darurat di sini karena tidak mungkin melakukan transksi dengan bank syariah. Sudah jelas di Indonesia ini lebih banyak bank konvensinal yang tentunya lebih berorientasi pada bank internasional yang benggunakan suku bunga yang tinggi. Dengan alasan mejaga stabilitas perekonomian dimana Indonesia itu tidak lepas dari bantuan Negara lain mudah mudahan untuk saat ini .
Allah pasti tahu yang lebih baik untuk umatnya, sebagai umat islam tentunya kita harus berusaha, mematuhi segala apa yang Allah perintahkan. Dengan di larangnya riba maka kita harus segera memperbaiki system yang di buat manusia tanpa adanya landasan hukum dalam agama. Islam telah memberi jalan keluar agar kita terhindar dari riba tinggal usaha kita memperbaiki. Alhamdulillah sekarang telah banyak bank syariah untuk menghindarkan kita dari rasa was was dari harta haram. Tentunya semua kembali pada niat, apabila ia menabung cuma karena alasan konsumtif itu yang dilarang walaupun hanya ada bank konvensional (dengan tahu ilmunya) .wallahu a’lam bi shawab.